SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso menyayangkan Terjadinya musibah pada Rabu 26 Agustus 2020 di daerah alur Sungai Mentaya yang menyebabkan rusaknya lanting warga disenggol oleh kapal tangker pengangkut BBM SPOB Kapuas di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Menurut hemat saya harusnya tidak terjadi hal yang seperti ini, apabila ada pengawasan yang benar dari pihak penyelenggara pelabuhan,” ujarnya, Kamis 27 Agustus 2020.
Disebutkan Bima, fungsi pengawasan dari penyelenggara pelabuhan yakni Otoritas pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan juga pengawasan dalam hal pengoperasian TERSUS dan TUKS dalam hal badan usaha tertentu sesuai usaha pokoknya.
“Karena dermaga pertamina ini masuk dalam TUKS daerah lingkup kerja pelabuhan, otomatis setiap ada kegiatan yang berkaitan dengan usaha pokok nya harus selalu koordinasi dengan otoritas pelabuhan setempat,” tegasnya.
Sesuai aturan PM no 20 Tahun 2017 tentang TERSUS dan TUKS, jelas disebutkan di Pasal 2 Ayat 2 hurup a berbunyi, ditempatkannya instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Dan di Pasal 2 Ayat 3 dalam lingkup kerja daerah dan lingkungan kepentingan tertentu harua ada pengawasan mengenai alur pelayaran dan perlintasan dan juga olah gerak kapal itu sendiri,” jelas Bima.
Jika itu sudah sesui dengan prosedur lanjutnya, kemungkinan tidak akan ada kejadian seperti ini. Akan tetapi perlu juga melihat dari sudut pandang lain, karna tidak diketahui apakah ini murni musibah atau kelalain yang diakibatkan oleh kapten kapal hingga terjadi musibah ini.
“Bisa saja ini bentuk dari kurang fokusnya kapten kapal dan juga juru pandu. Setiap kapal yang masuk ABK harus diperiksa juga dari segi kesehatannya. Apakah menggunakan narkoba atau sejenisnya karna rawan juga penyalahgunaan di daerah perairan,” usulnya.
Bima berharap, musibah ini tidak terulang kembli dan juga dari pihak jasa angkutan kapal harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Serta pertamina juga harus ikut mengakomodir penyelesain masalah ini.
“Agar tidak meresahkan warga yang lain. Selain itu juga perlu peninjauan kembali dengan adanya TERSUS dan TUKS yang berda di daerah pemukiman warga. Karena kita perlu memandang aspek kelayakan, keselamatan dan keamanan,” ungkapnya.
Pemkab Kotim menurutnya juga harus mengkaji lagi dan menarget penyelesaian perda mengenai rencana detail tataruang kawasan peruntukan industri Bagendang dan juga RDTR perkotaan.
“Semoga segera dibentuk agar nantinya ada kawasan tersendiri untuk industri,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post