SAMPIT – Keberangkatan kapal pengangkut BBM Pertamina Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Kapuas yang menyenggol lanting warga pada Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, terpaksa ditunda sampai permasalahan dengan warga selesai.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sampit, Baslan Damang membenarkan kapal tersebut merupakan kapal pertamina. Dan dikatakannya, kapal itu bukan menabrak namun menyenggol.
“Karena pengaruh cuaca kapal SPOB Kapuas tersebut menyenggol lanting warga. Tindakan yang diambil dari KSOP yaitu sementara ini menunda keberangkatan kapal sampai menyelesaikan permasalahan kerusakan akibat tersenggolnya lanting oleh kapal,” terangnya, Kamis 27 Agustus 2020.
Menurutnya, kejadian ini sejak tahun lalu hingga 2020 baru pertama kali terjadi. Dan sanksi yang diberikan mengacu pada UU Pelayaran.
“Kalau untuk permasalahan ini UU Pelayaran, terkecuali masalah Bea Cukai maka mengacu pada Kepabeanan,” jelas Baslan.
Sementara itu, saat ini warga yang terdampak atas tersenggolnya 12 lanting yaitu warga RW 1 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghitung jumlah kerugian.
Dari hitungan kotor sebesar Rp 78 juta, terhitung kerusakan lanting dan juga mesin kelotong yang tenggelam.
Terkait kondisi cuaca saat kapal tersebut berlayar, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi berlaku 25 Agustus 2020 pukul 19:00 WIB – 28 Agustus 2020 pukul 07:00 WIB.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya dari Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan 4 – 20 knot sedangkan di wilayah selatan Indonesia dari Timur – Tenggara dengan kecepatan 4 – 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia selatan Banten, Perairan barat Kep. Selayar, Selat Makassar bagian selatan, Laut Arafuru. Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.
Saran keselamatan yang dikeluarkan BMKG yaitu harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dimana standar keselamatan pelayaran meliputi : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo yang sempat turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan lokasi kejadian mengatakan, pihak Pertamina, Kapten Kapal ataupun yang bertanggung jawab dalam kejadian ini harus mengakomodir kerugian materil yang diterima warga.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Harapannya jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan siang ini antar warga dan pihak yang bersangkutan, ia berharap sudah menemukan titik terang. “Kami tunggu bagaimana kelanjutannya. Yang pasti DPRD juga siap melakukan tindak lanjut,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post