SAMPIT – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap komplotan pelaku pemalsuan dokumen yang beroperasi di kota Sampit. Para tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini berinisial RY, FK dan FR.
Kasus ini terungkap saat pihak Polres Kotim melakukan seleksi berkas penerimaan calon anggota polisi yang dibantu oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim. Pihak penyeleksi menemukan adanya kartu keluarga yang berbeda, setelah diperiksa ternyata kartu keluarga tersebut palsu.
“Dokumen palsu tersebut ternyata dibuat oleh pelaku berinisial RY dan FK. Setelah diselidiki ternyata mereka ada kerjasama dengan oknum PNS di wilayah pemerintahan Kecamatan MB Ketapang berinisial FR,” sebut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Azis Septiadi dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin, 24 Agustus 2020.
Dari hasil penggeladahan, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa KTP Palsu, KK Palsu, Laptop, Printer, Stempel, Komputer, Pelastik Laminating, Formulir, Surat Keterangan Kehilangan dan alat pendukung lainnya untuk mencetak dokumen palsu tersebut.
“Stampelnya berbagai jenis, dari stampel kantor Desa hingga Kecamatan MB Ketapang. Ada juga stampel Disdukcapil, Polsek Ketapang, dan Polres Kotim. Mereka ini sudah beraksi selama 2 tahun,” sebut Kapolres Kotim.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah dokumen palsu yang beredar, sebab pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Sementara itu, ketiga pelaku terancam dipenjara maksimal 10 tahun, sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 96A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan 263 ayat 1.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post