SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah hari libur kerja. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor.
“Jika ada pegawai di Kotim yang menambah masa liburnya, maka akan dipastikan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sudah diberi libur panjang pada cuti bersama, masa menambah libur lagi,” kata Halikinnor, Senin, 10 Juni 2019.
Jika pun ditemukan, pegawai itu nantinya akan ditanyakan penyebab ketidakhadiran di awal kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Namun sejauh ini belum ada ditemukan adanya pegawai yang tidak hadir.
Hal ini diketahui setelah Sekda Kotim didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto dan Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq melakukan sidak ke beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di Sampit.
“100 persen hadir dihari pertama kerja. Alhamdulillah pelayanan di beberapa SOPD berlangsung seeprti hari kerja pada biasanya,” tukas Halikinnor.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post