SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar mengatakan, peraturan daerah yang telah ditetapkan harus dilaksanakan semaksimal mungkin.
Salah satunya peraturan daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Peraturan itu wajib dilaksanakan. Pemerintah daerah harus konsisten dalam menerapkan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan, agar berjalan sesuai harapan,” ujarnya, Sabtu 15 Agustus 2020.
Lanjut politisi yang menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra ini, penyusuan peraturan daerah bukanlah hal yang mudah. Karena melalui proses yang panjang dan memakan biaya. Sehingga wajib untuk dilaksanakan.
“Jangan sampai peraturan ini terkesan sia-sia, hanya tertuliskan di kertas namun tidak dijalankan,” tegasnya. Jika ditemukan kendala kedepannya, menurutnya pihaknya akan melakukan evaluasi bersama untuk diperbaiki.
“Kalaupun ada sanksi akibat tidak menerapkan perda tersebut, itu merupakan hal yang wajar,” sebutnya. Menurutnyapun, banyak potensi lain selain dari rokok di Kotim ini. Hanya perlu bekerja lebih keras lagi. Perkebunan dan sektor lainnya belum digali optimal.
“Kita laksanakan peraturan daerah tersebut sesuai yang seharusnya. Kalau ada ke kekurangan dan perlu direvisi, itu urusan nanti,” ujar Ary Dewar.
Disebutkannya, DPRD merasa tertantang agar peraturan daerah tersebut berjalan. Karena peraturan daerah dibuat untuk mengatur agar semua kegiatan membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post