SAMPIT – Berdasarkan informasi dari masyarakat Polsek Mentaya Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap Aprilia Tonik warga Desa Santilik, Kecamatan, Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang mana melihat pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan Oleh Kapolsek dan Anggota.
“Penangkapan pada 12 Agustus 2020, sekira pukul 23.45 WIB di Jl.Poros Apdeling VI PT.KIU Desa Santilik,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K melalui Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Roni Paslah, SH, Kamis 13 Agustus 2020.
Pelaku kesehariannya adalah pekerja karyawan swasta, yang beralamat di Jalan Pelangkong, Kuala Kuayan Kecamatan. Mentaya Hulu. “Saat penangkapan pelaku berdiri di depan mobil di karenakan amblas, akibat jalan rusak. Selanjutnya Kapolsek dan Anggota melakukan tindakan mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan,” tambah Kapolsek.
Saat proses penggeledahan lanjut Kapolsek, saksi melihat pelaku meronta-ronta dan membuang barang kesemak-semak dalam kebun sawit. Kemudian anggota melakukan pencarian terhadap barang yg dibuang tersebut dan ditemukan 1 buah bong yang di lapis dengan tisu dan dikat dengan karet warna hijau.
Saat dibuka, pada tisu tersebut ditemukan bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lanjut. Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post