KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melewati Satreskrim Polres Kapuas menciduk seorang pria berinisial IJ (40) salah seorang warga Kelurahan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya Senin 10 Agustus 2020.
Pelaku diamankan karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya (14) hingga hamil 8 bulan. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K M.Si melalui AKP Tri Wibowo S.I.K Kasatreskrim Polres Kapuas mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban sendiri.
Atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas. Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di rumah barak tempat mereka tinggal. “Korban di diperdaya dengan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau disetubuhi pelaku,” kata Kasat Reskrim, Senin 10 Agustus 2020.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 th 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini, pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post