SAMPIT – Ditengah pandemi Covid-19 ini, berbagai macam usaha telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan memberikan imbauan dan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat. Tak hanya dalam melakukan kegiatan sehari-hari saja, imbauan tersebut juga berlaku dalam kegiatan tertentu seperti melaksanakan pernikahan.
Dirjen Bimas Islam pada tanggal 10 Juli 2020 telah mengeluarkan peraturan layanan nikah new normal. Dimana surat edaran itu telah diberikan kepada seluruh KUA yang ada di Indonesia dan harus diterapkan.
Kepala KUA Baamang Ahmad Mulyadi mengatakan, ada sembilan poin peraturan yang harus diterapkan dalam layanan nikah new normal tersebut.
“Pertama tentunya layanan nikah di KUA dilakukan pada hari dan jam kerja saja, diluar itu tidak bisa,” sebutnya, Minggu 9 Agustus 2020.
Selanjutnya, daftar nikah dapat dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id, telpon, email, atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Akad nikah bisa dilangsungkan di kantor KUA atau diluar KUA dengan syarat sudah mendapatkan ijin dari gugus tugas Covid-19 Kecamatan yang bersangkutan. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang.
Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang. Kalau lebih dari itu pengantin bisa menolak tamu undangan yang datang.
KUA mengatur tempat, waktu, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat kemaanan agar pelaksanaan akad nikah diluar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
“Pengantin, wali dan juga saksi semuanya harus menggunakan masker dan juga sarung tangan. Serta kalau melaksanakan diluar KUA mereka harus menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer untuk para tamu undangan sebelum memasuki gedung,” ujar Ahmad Mulyadi.
Jika tidak, disebutkan Ahmad Mulyadi, pernikahan akan ditunda meski persiapan sudah disiapkan. Karena sebelum melaksanakan pernikahan pengantin sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang isinya akan melaksanakan akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi diharapkan masyarakat mematuhi itu semua. Agar apa yang sudah disiapkan tidak sia-sia kalau harus tertunda,” tutupnya.
Tapi menurutnya, sejauh ini dari pengantin yang sudah dinikahkannya belum ada yang melanggar peraturan protokol kesehatan tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post