SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerapkan sistem online dalam penyerahan berkas perizinan, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita telah menerapkan sistem online untuk penyerahan berkas perijinan,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, Kamis 6 Agustus 2020.
Jhony Tangkere mengatakan, sistem yang diterapkan secara online tersebut adalah One Single Submission atau OSS.
Sistem tersebut dibuat untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan. Dengan sistem online masyarakat dapat melakukan secara langsung kapan saja dan dimana saja, tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.
“Dengan sistem online ini masyarakat dalam mengurus perizinan dengan melakukannya langsung dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor,” katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan dan ditargetkan akan diproses secepat mungkin asalkan berkasnya berkasnya lengkap dan terpenuhi.
Dengan sistem ini masyarakat juga dapat belajar serta beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang ada,dalam hal ini pengurusan ijin.
“Masyarakat bisa sambil belajar dan beradaptasi dengan kemajuan zaman yang hampir semuanya menggunakan teknologi,” tambah Jhony Tangkere.
Sistem online diterapkan juga sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan, seperti praktik percaloan perizinan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post