SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan tata cara pelaksanaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 75 pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kotim nomor 001/panHut-RI/2020. Meminta agar Satuan Organisasi Perangkat Daerah hingga masyarakat mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman kantor, rumah dan pertokoan hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Tema dan logo HUT RI ke 75 ini adalah “Indonesia Maju” dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) atau bisa langsung menghubungi sekretariat Panitia Peringatan HUT RI di bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kabupaten Kotim.
“Untuk tema dan logo bisa diunduh di situs web resmi Kementerian atau bisa langsung ke Sekretariat Panitia Peringatan HUT RI,” jelas Supian Hadi, Selasa 4 Agustus 2020.
Sementara itu untuk pelaksanaan upacara ditingkat Kabupaten akan dilaksanakan di halaman kantor Pemda setempat pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 dengan jumlah yang terbatas. Hanya dihadiri oleh TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kehadiran pelajar dan masyarakat.
“Upacara akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB pagi tanggal 17 Agustus dan akan dihadiri oleh TNI/Polri serta ASN saja,” jelas Supian Hadi.
Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah peserta agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post