SAMPIT – Seberat 743, 820 gram sabu-sabu, dan sebanyak 20 butir ekstasi serta timbangan digital dan ponsel dari berbagai merek yang merupakan barang bukti dari 43 perkara yang bergulir selama 6 bulan terakhir dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan sebanyak 743,820 gram dan 20 butir ekstasi dari 43 perkara,Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono, Senin 3 Agustus 2020.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke selokan, sementara ponsel dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono, bersama para kasi, jaksa dan perwakilan dari Polres Kotim serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.
Menurut Hartono, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang berbunyi jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
“Sehubungan dengan hal tersebut maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap khusus perkara narkotika periode Pebruari 2020 sampai dengan Juli 2020,” kata Hartono.
Hartono menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus berkomitmen tinggi untuk menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post