KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, ingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang wilayahnya dilintasi pembangunan jalan untuk tidak coba-coba mengeluarkan Surat Keterangan Tanah atau SKT.
Hal ini disampaikan, saat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring pembangunan jalan di wilayah bagian Hilir Kecamatan, yaitu dari Kereng Pakahi, Kecamatan Kamipang ke Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai, Rabu 29 Juli 2020.
Saat kunjungan kerja, Bupati Sakariyas juga didampingi sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemrintah Kabupaten Katingan.
Dijelaskan Bupati Sakariyas, bahwa untuk pembangunan jalan tersebut, tidak ada istilah ganti ruginya dari Pemerintah daerah. Karena untuk membuka badan jalan saja, Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin kerjasama dengan pihak Perusahaan.
“Maka untuk pembangunan jalan ini, tidak ada dananya apabila harus ganti rugi. Terkait dengan adanya masyarakat yang mau meminta ganti rugi, diharapkan berharap supaya Kepala Desa bisa memberikan pemahaman kepada masyarakatnya,” tegas Sakariyas, saat pertemuan dengan pihak Kecamatan Mendawai, Rabu 29 Juli 2020.
Dengan demikian, menurutnya ini menjadi tugas Kepala Desa untuk memberikan pengertian kepada semua warganya. Sebab, jalan yang di bangun itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan siapa-siapa.
Ia berharap kepada masyarakat yang tanahnya terkena jalur pembangunan, agar bisa merelakan atau mengikhlaskannya tanahnya. Sehingga pembangunan di Katingan ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
“Apabila akses jalan ini nanti sudah terbuka. Siapa yang menikmatinya. Ya kita. Termasuk pemilik tanah itu sendiri. Jadi tolong agar hal ini dipahami bersama untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Lanjutnya menambahkan, pembangunan jalan dari Kereng Pakahi Kecamatan Kamipang ke Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai, jika tanpa dukungan dari masyarakat, pembangunan tidak akan berjalan dengan maksimal.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post