SUKAMARA – Sejumlah Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara pada Selasa 28 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pemusnahan barbuk tersebut merupakan bagian dari tugas mereka sebagai eksekutor.
“Pemusnahan barbuk ini merupakan rutinitas Jaksa selaku eksekutor, jadi barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana, hari ini kita musnahkan,” kata Fajar.
Dalam kesempatan itu, Fajar Sukristyawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara telah melaksanakan tupoksinya.
Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan seperti barang bukti pembunuhan, pencurian, karhutla dan narkotika.
“Barang buktinya macam-macam ada HP, Dodos kelapa sawit, miras dan juga sabu kita Musnahkan semuanya,” tukas Fajar Sukristyawan.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post