SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengaku dirinya perihatin dengan maraknya reklame iklan rokok yang dipasang sembarangan. Hal ini dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Kami baru selesai monitoring ke daerah-daerah, iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Saya merasa miris, karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah. Bahkan kami melihat sendiri anak sekolah membeli rokok,” ungkapnya
Darmawati yang juga menjabat Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim ini menyebutkan, hendaknya masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Lanjutnya, pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok karena di sisi lain pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok dan reklame rokok, namun perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
“Jangan hanya mengejar target pendapatan daerah, kemudian mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Dampak terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mendukung penerapan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Daerah yang diperkuat dengan Peraturan bupati yang diterbitkan pada Maret lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap berjalan namun dampak buruk dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kawasan tanpa rokok ini untuk mengatur. Ini harus dilaksanakan karena sudah di sahkan. Kalau ada hambatan kedepannya, baru di evaluasi,” sebutnya. Diketahui dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim Selasa 14 Juli 2020 yang dihadiri Pemerintah Kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan kesimpulan.
Penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kotim.
Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post