KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu disebuah hotel ternama di Kabupaten Kapuas, tepatnya di Jalan Soeprapto No. 62 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Sabtu 1 Juni 2019.
“Personel Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial IBN sekira pukul 21.00 WIB disalah satu hotel kamar 303. Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” kata kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, Minggu 2 Juni 2019.
Dijelaskan pengungkapan peredaran narkoba terduga IBN berdasarkan laporan masyarakat. Pada saat pengerebekan lanjut Kasat, ditempat kejadian ditemukan satu bungkus plastik klip warna putih dengan barang bukti kristal bening yang diduga sabu seberat nol koma dua puluh tujuh gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu pipet kaca, satu botol bong terbuat dari plastik, satu korek mancis dan satu sendok terbuat dari sedotan, serta satu satu kotak rokok merek sampoerna. Kami selalu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami bila ada hal yang mencurigakan disekitar tempat tinggal,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post