SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif. Kedua raperda itu adalah raperda produk makanan halal dan higenis serta produk pelestarian budaya lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengajukan dua raperda yang akan disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kotim.
“Kami mengajukan dua raperda itu dan hari ini disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kotim, setelah disampaikan kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan atau pandangan umum masing-masing fraksi terkait dua raperda yang diajukan bapemperda ini,”tegas Handoyo J Wibowo kemarin.
Menurutnya, kedua raperda itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Seperti raperda produk makanan higenis dan halal.
“Perda ini tentunya akan memberikan jaminan dan kepastian akan produk makanan yang beredar itu terutama bersumber dari produk local memang higenis dan halal untuk dikonsumsi,” sebutnya.
Sebelum ini juga mereka sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.
“Jadi raperda ini tugasnya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan produk makanan local. Selain itu juga akan menjadikan prolduk lokal ini bisa bersaing. Dengan begitu UMKM menjadi salah satu motor penggeraknya nanti,”tegasnya.
Sementara itu berkaitan dengan raperda Kebudayaan Lokal, pihaknya memandang perlu ada regulasi yang mengatur secar spesifik mengenai kewajiban dari pemerintah daerah. Agar budaya local ini tidak terkikis oleh budaya luar.
“Ini dilatarbelakangi keprihatinan saat melihat kondisi budaya lokal daerah Kotim semakin hilang. Bahkan sekarang mulai diganti-ganti dengan adat budaya dari luar daerah yang notabenenya bukan sebagai identitas kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, muatan perda itu nanti akan dibahas lebih lanjut. Namun penekanannya lebih cenderung kepada tugas pemerintah daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post