NANGA BULIK – Seorang pelaku pencurian sapi inisial Sa (44 tahun) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Hal itu diungkapkan Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP dalam press release yang digelar di Aula Joglo Mapolres setempat, Minggu 19 Juli 2020.
Didampingi Kabag Ops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Reskrim IPTU Far’ul Usaedi, dalam press releasenya Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa kasus pencurian hewan ternak itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2020 di RT 09 Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
“Tersangka Sa (44) alias I melakukan pencurian dua ekor sapi milik warga bernama Gusti Jamhari di sebuah kebun kelapa sawit sungai pandau RT 09 Kelurahan Nanga Bulik pada hari Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB malam,” ungkapnya.
Pelaku pencurian, lanjut Titis, berjumlah dua orang, satu pelaku Sa (44) berhasil diamankan, namun satu tersangka lainnya inisial S (35) masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari sebelumnya, Jumat 10 Juli 2020, tersangka Sa dan S mendatangi pondok milik Ucit Riyadi untuk meminjam sebuah mobil pick up, dengan alasan akan dibawa ke Pangkalan Bun. Nah mobil itulah yang digunakan kedua tersangka untuk membawa sapi curiannya untuk dijual di Pangkalan Bun,” kata Titis.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Titis membeberkan bahwa dua ekor sapi tersebut telah dijual seharga Rp10.000.000 kepada seorang jagal bernama Samsul Bahri.
“Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat, maka dalam hal ini si pembeli tidak terkena pasal sebagai penadah karena tersangka tidak mengaku menjual sapi curian kepada pembeli dan dilakukan jual beli menghadirkan saksi atau tidak sembunyi-sembunyi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 17 Juli 2020 dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Setelah melakukan penyelidikan sejak tanggal 11 Juli 2020, kita berhasil mengungkap bahwa pelaku Sa dan S telah menjual hewan curiannya pada tanggal 13 Juli 2020 seharga Rp10 juta kepada seorang jagal di Pangkalan Bun,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Far’ul lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi lokal masing-masing berumur 5 dan 2 tahun, satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up, serta satu buah nota pembelian bermaterai tertanggal 13 Juli 2020 yang terdapat tanda tangan atas nama penjual dan pembeli dua ekor sapi tersebut.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, tersangka Sa (44) kini diamankan di Makopolres Lamandau dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lainnya S (35) masih buron.
Terkait kasus ini, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP mengimbau kepada warga dan para pemilik sapi selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila ada kejadian yang membahayakan.
“Menjelang hari raya kurban ini, saya imbau masyarakat senantiasa waspada , semoga kedepan tidak akan ada lagi kasus pencurian sapi di Lamandau,” harapnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post