PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa ada bukti ilmiah terbaru yang menunjukkan covid-19 bisa menular melalui udara. Juru Bicara Pemerintah telah menjelaskan bahwa penularan covid-19 melalui udara dipicu oleh mikro droplet, yang dapat memiliki waktu cukup lama untuk bisa hilang dari lingkungan.
Oleh karena itu, Gubernur mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas pada tempat-tempat yang beresiko tinggi seperti ruangan yang memiliki sirkulasi udara atau ventilasi udaranya tidak baik.
“Saya meminta kepada seluruh penanggung jawab atau pengelola kegiatan atau tempat-tempat yang beresiko tinggi untuk melakukan adaptasi atau penyesuaian sehingga dapat mengurangi resiko penularan covid-19,” ujar Sugianto.
Gubernur juga menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan yang ingin dicapai dengan Peraturan Gubernur ini adalah adanya kesamaan visi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan ini juga mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, serta mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Peraturan Gubernur ini mengatur pemberlakuan tatanan kehidupan baru dilaksanakan secara bertahap atau keseluruhan terhadap beberapa kegiatan/aktivitas strategis di masyarakat. Kegiatan/aktivitas tersebut yaitu pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan ini saya meminta kepada seluruh pihak terkait agar menerapkan peraturan ini sebagaimana mestinya sehingga tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik,” pungkas Sugianto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post