BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat membuat Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo milik Kementerian Pendidikan Nasional.
“Lembaga tersebut merupakan satu-satunya lembaga yang punya sertifikasi dan kewenangan untuk melakukan seleksi dan diklat bagi kepala sekolah bahkan juga untuk pengawas sekolah,” kata Kadisdik Barsel Su’aib MAP kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2020.
Mantan Kepala Bapedda Barsel itu menambahkan, bahwa nantinya guru-guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus mengikuti seleksi dan diklat yang dilaksanakan oleh LP2KS, baru bisa menjabat kepala sekolah.
“Jelasnya guru-guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus mengikuti 2 kali seleksi yakni seleksi admistratif dan selekti subtansib atau seleksi seperti pejabat daerah atau assemen dan guru yang boleh mengikuti tersebut sudah masuk namanya dalam dapodik tersebut,” urainya.
Masih kata Su’aib, berberdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, sejak april 2018 yang lalu Pemerintah Daerah tidak bisa lagi mengangkat kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat dan kalau diangkat tetapi tidak diakui oleh data pokok pendidikan (Dapodik) maka hal itu sia-sia saja.
“Dan berdasarkan Permendibud tersebut, pejabat kepala sekolah hanya boleh 2 periode dan periode ketiga kepala sekolah tersebut harus pindah ketempat lain. Tapi dalam masa transisi saat ini, masih diperbolehkan, mengingat stok calon kepala sekolah belum ada,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post