KASONGAN – Kepala Desa (Kades) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap warganya sendiri.
Oknum Kades dan kedua perangkatnya ini diduga melakukan tindakan tidak terpuji karena diduga mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan kejadian tersebut. “Para tersangka merupakan kepala dan perangkat Desa. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu sekolah menengan atas di Katingan” jelas Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, melalui rilisnya, pada Rabu 8 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan Guru salah satu SMP, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades bahkan di kantor Desa.
Untuk salah seorang tersangka tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka saat itu memaksa, walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan, sehingga terjadi persetubuhan itu.
Kemudian, tersangka lainnya mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak atau rerumputan. Korban melawan, namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.
Sedangkan tersangka ketiga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan dan korban diminta untuk kerumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban. Sesampai dirumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.
Lalu tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa. Saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa kedapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para Tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (7/7) malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” terang Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post