NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menyetujui enam rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pihak Eksekutif untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Masing-masing fraksi memberikan dukungan dalam sidang paripurna DPRD Lamandau dengan agenda sidang Penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Jumat 26 Juni 2020.
Sidang paripurna I masa sidang III, tahun sidang 2019/2020 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau M. Bashar, didampingi Wakil Ketua I, Budi Rahmat, dan Wakil Ketua II, Vatrean Esaie serta dihadiri oleh Bupati Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto.
“Sidang kali ini mendengarkan pemandangan akhir dari seluruh fraksi, dan kita saksikan tadi seluruh fraksi menyetujui 6 Ranperda usulan Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap M Bashar.
Enam Ranperda tersebut lanjutnya, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan tengah untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.
“Iya, selanjutnya kita akan jalankan mekanisme yang berlaku, yakni penyampaian ke Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Adapun enam Ranperda tersebut diantaranya adalah, Ranperda tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata, Retribusi pelayanan tera atau tera ulang, Ranperda tentang penanggulangan tuberkulosis, pembentukan Desa Liku Mulya Sakti serta Ranperda tentang pembentukan Desa Batu Slipi.
Keempat fraksi pendukung yang ada di DPRD Lamandau yang menyetujui enam Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan fraksi Partai NasDem.
“Kita berharap keenam Ranperda itu nantinya dapat menjadi produk peraturan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” harap Bashar.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post