KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengamankan tiga laki – laki dan tiga perempuan yang sedang menikmati minum keras (miras) di salah satu warung di Jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang), Jumat 12 Juni 2020 pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kapuas Syahripin membenarkan mengamankan beberapa orang warga yang kedapatan sedang berkumpul disalah satu warung sambil mengkonsumsi miras, mereka sudah di proses oleh PPNS SatPol PP dan Damkar dan mereka menandatangani surat pernyataan tertulis.
“Satpol pp dan Damkar akan terus melakukan patroli untuk menciptakan Kapuas yang aman kondusif dan kami juga meminta peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga lingkungan disekitarnya, dan laporkan kapada kami bila ada indikasi melanggar ketertiban umum dan keteriban masyarakat untuk segera kami lakukan penindakan,” jelas Syahripin.
Tindakan pengamanan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh tim Patroli SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas yang di pimpin oleh Kapala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP.MM.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar itu mengamankan enam orang warga yang nongkrong dan sedang mengkonsumsi miras dan juga melanggar aturan PSBB.
Diterangkan oleh Teddy Purwanto selaku Kepala Seksi Peneggak sekaligus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas saat memeriksa ke enam warga mengatakan, bahwa pengamanan ini berdasarkan dari adanya laporan masyarakat sekitar.
Masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan mereka, sehingga tim patroli Satpol PP dan Damkar langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, mereka diproses dikantor dan diberikan pembinaan dan nasehat selanjutnya mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post