TAMIANG LAYANG – Sejak dibukanya pelayanan pernikahan pada 5 Juni 2020 lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur sudah menikahkan 1 pasang pengantin.
“Sejak dibuka pelayanan akad nikah pada 5 Juni lalu, KUA kami sudah melangsungkan 1 akad pernikahan dan 3 pendaftaran pernikahan,” ujar Kepala KUA Patangkep Tutui, Ibramsyah, Kamis 18 Juni 2020.
Menurutnya, sesuai aturan, pernikahan bisa dilaksanakan minimal setelah 10 hari mendaftar. Pada saat Covid-19, arahan dari pusat pelayanan pernikahan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku, seperti jaga jarak, dan selalu menggunakan masker.
“Kami bisa menolak akad pernikahan kalau calon pengantin atau pihak keluarga calon pengantin tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” ucapnya.
Pelaksanaan akad pernikahan di ruangan KUA hanya boleh diisi sebanyak 10 orang, dan saling menjaga jarak. Setelah selesai akad pernikahanpun tidak ada jabat tangan.
“Selain itu, mereka harus mengenakan masker dan mencuci tangan dulu sebelum akad pernikahan dimulai, kalau semua itu tidak dilaksanakan maka kami pihak KUA bisa membatalkan atau menolak akad pernikahan,” tegasnya.
Sebagai kepala KUA, dirinyapun berharap agar wabah Covid-19 ini segera berakhir dan tidak kembali lagi.
“Semoga saja wabah Covid 19 ini cepat berlalu, sehingga aktifitas masyarakat bisa kembali normal seperti biasa,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post