KUALA PEMBUANG – Meskipun belum ada kepastian hasil penanganan dan penanggulangan dampak coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Seruyan, Bupati Yulhaidir telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa rumah ibadah telah diizinkan untuk dibuka dan masyarakat bisa beribadah di masjid atau musala.
“Itu (pembukaan rumah ibadah) sudah kita bahas dan sepakati dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Kita akan lakukan pengawasan untuk itu,” kata Yulhaidir, Selasa 9 Juni 2020.
Yulhaidir juga mengatakan bahwa pembukaan rumah ibadah ini akan berlaku sampai tiga minggu ke depan. Maka dari itu, pengurus masjid dan penanggungjawab harus betul-betul memenuhi syarat yang ada dalam kesepakatan dalam surat pemberitahuan Nomor 400/100/Kesra/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 memuat segala kewajiban bagi seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
“Semua yang sudah disepakati harus dipatuhi. Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Harus tetap waspada dan hati-hati,” ucapnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post