OLEH: SHEHAB EPENDI***
Dalam rilis Jawa Post tentang apresiasi Ketua BPP Himpunan Prngusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming atas kebijakan Menteri BUMN Erick Tohir, yang akan melibatkan pihak swasta untuk menggarap proyek dalam negeri dibawah Rp14 miliar kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pengusaha lokal dalam pelaksanaannya, kami sebagai bagian dari HIPMI daerah, cukup bahagia mendengar informasi tersebut.
Namun mari kita sedikit meraba peluang ini, meraba potensi proyek dan meraba potensi pejabat daerah, sebagai pemangku kebijakan turunnya aturan tersebut secara birokratif. Pertama potensi proyek, bagi sebagian kalangan ketika mendengar profesi seorang sebagai kontraktor/pemborong/rekanan atau penguasaha, tentu dianggap sebagai seseorang yang punya banyak aset dan isi dompet.
Padahal sama seperti profesi lainnya, bidang ini juga tidak seindah ketika kita mendengar menang nomor lotre (buntut-red) keluar 4 angka misal, profesi ini menjadi trah istimewa ketika seseorang telah melalui fase-fasenya hingga sampai kepada kesuksesan yang berlimpah, hingga mungkin saja dianggap dapat pesugihan, karna dianggap cepat kaya.
Hal ini yag menjadikan profesi ini primadona bagi kelangan tertentu yang ingin mencari jalan Tol mencapai pesugihan. Tentu jalan tol lancar, cepat dan mulus ini, ada biaya yang harus di keluarga digerbong utama masuknya, begitu lah kiranya potensi proyek ini bagi para pemainnya.
Perihal “Tidak ada makan siang yang gratis” itu hukum adat yang tidak tertulis dalam dunia proyek. Mengenai makan siang ini, siapa yang menjadi sponsor dan siapa yang disponsori, mari kita lanjut ke potensi berikut.
Potensi Pejabat / Birokrat Daerah, sudah tentu kebijakan yang dikeluarkan pusat akan menjadi referensi kawan-kawan apratur sipil negara didaerah untuk melaksanakannya, terhadap masing-masing instansi / SOPD atau Dinas memiliki poksi dan penganggaran belanja masing-masing yang kemudian diatur oleh bagian perencanaan.
Peluang ini lah yang kita sebagai UMKM pengusaha pemula / startup bisa upayakan agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pelaksanaan pekerjaan proyek, kebijakan Menteri BUMN ini akan jadi berita hayalan.
Jika kita tidak datang dan bermohon kepada SOPD yang linear dengan keahlian kita masing-masing, misal bidang jasa Multimedia menuju Kominfo, bidang jasa kontruksi menuju DPUPR dan lain-lain. Menjawab paragraph sebelumnya bahwa pejabat daerah menjadi potensi / peluang, mereka juga menjadi hambatan tersendiri bagi para pengushana pemula / startup.
Seperti permainan dalam lembar monopoli bahwa beberapa gedung, rumah megah dan lainnya hanya dimainkan oleh beberapa orang itu betul rupanya, utama mereka yang mampu menjadi sponsor makan siang diatas. Anggap saja startup anak kemarin sore yang perlu dibimbing diberi pengalaman sedikit maka jangan heran jika kita baru mendapat kue cubitan kecil, ada benarnya juga karna pekerjaan proyek bukan seperti membangun kandang ayam seadanya.
Namun ada spesifikasi teknis pekerjaan serta metode yang tepat dalam penyelesaiannya. Prasyarat kualifikasi perusahaan pada paket pekerjaan proyek juga sangat menentukan, oleh karenanya kita sebagai pengusaha pemula WAJIB melengkapi legalitas sesuai bidang yang dibutuhkan atau akan dijalankan.
Keywordnya, program Kementrian BUMN ini merupakan kebijakan besar yang akan merubah nasib kita hari ini jika kita cermat dan berani menjemput rezeki dari berbagai bidang melalui Pemerintah. Jadi teruslah berkarya dengan kapasitas dan keunikan masing2 karna “Hidup yang paling indah itu adalah menerima Uang dari hoby yang kita lakukan”.
Sebagai penutup, penulis menyampaikan sebuah ungkapan yang wajib kita pegang sebagai pengusaha pemula: “Lebih baik menjadi Raja dikerajaan kecil, daripada menjadi Budak di Kerajaan besar” artinya silahkan maknai sesuai perspektif masing-masing.!! Semoga kita selalu diberi limpahan karunia Rahmat dan Rezeki yang baik dan berkah dari Allah YME.. Aamiin.
(Penulis adalah Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Palangka Raya)
Discussion about this post