NANGA BULIK – Perhelatan Pemilu serentak 2019 telah sampai pada pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Masyarakat diminta bersabar menunggu proses gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu serentak 2019 di wilayah Kabupaten Lamandau turut berbelasungkawa dengan jatuhnya korban pada peristiwa kerusuhan di Jakarta kemarin, semoga kejadian tersebut tidak akan terulang kembali di waktu yang akan datang,” ucap Komisioner KPU Lamandau, Yustedi, Jumat 24 Mei 2019.
Menyikapi rentetan kejadian di ibukota Jakarta pasca pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres beberapa waktu lalu. KPU Lamandau mengimbau kepada masyarakat Bumi Bahaum Bakuba untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Tahapan pemilu saat ini adalah pengajuan permohonan gugatan sengketa pemilu oleh peserta pemilu 2019 ke MK, yang dimulai sejak tanggal 22-24 Mei 2019. Jadi sampai nanti malam pukul 24.00 WIB kita akan terus memantau masuknya permohonan gugatan ke MK tersebut,” katanya.
Menurut Yustedi hingga berita ini diturunkan, Kabupaten Lamandau belum ada permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
“Menurut laporan yang masuk ke kita (KPU Lamandau) sampai saat ini belum ada permohonan yang diajukan peserta pemilu ke MK. Kita tunggu sampai pukul 24.00 nanti,” jelasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post