KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing menyarankan kepada pemerintah, agar mengumumkan nama warga penerima bantuan sosial terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, sebelum bantuan itu disalurkan.
”Pengumuman sebelum disalurkan ini bertujuan untuk mendapat tanggapan dari warga. Apakah yang menerima itu sudah layak atau tidak. Ini untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Polie, Rabu, 27 Mei 2020.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, secara khusus untuk menentukan penerima bantuan yang berasal dari dana desa, hendaknya harus dilakukan melalui musyawarah mufakat, dengan melibatkan para tokoh yang ada di desa.
”Seluruh masyarakat juga harus memahami perbedaan antara bantuan yang akan disalurkan. Bantuan ada yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Jika ada warga yang tidak mendapat bantuan dari pusat, mungkin akan mendapat dari provinsi, kabupaten, dan desa,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengingatkan, agar jangan sampai bantuan bagi warga terdampak Covid-19, malah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan perpecahan.
”Memang tidak menutup kemungkinan akan ada warga yang berhak menerima bantuan namun tidak terdata. Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan tidak perlu khawatir, karena nanti ada bantuan jenis lain,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post