SAMPIT – Dinas Kesehatan kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan, Rabu 20 Mei 2020 memberitahukan kepada para penjual obat-obatan baik di swalayan dan mini market jika menjual obat kode warna hijau, merah dan biru agar wajib memiliki izin.
Disamping itu, penjual obat baik pada mini market atau swalayan bahkan apotek sekalipun harus menyediakan assisten apoteker yang bisa mengontrol penjualan obat secara terus menerus. Hal itu bertujuan agar mempu melakukan pengawasan penjualan obat-obatan yang dibeli masyarakat.
“Kode yang tertera di obat untuk yang warna obat hijau dan biru untuk toko, swalayan dan mini market. Sedangkan untuk kode warna merah itu untuk apotek. Jadi jika ada toko ataupun swalayan hingga mini market yang menjual obat harus ada izin dan menyediakan assisten apoteker. Jika mereka tetap menjual dan tidak mentaati aturan, maka ada sanksi. Saat ini kita terus mengedukasi para pelaku usaha tersebut,” kata M Tahir selaku Ketua Regu Sidak Tim Gabungan yang juga Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim.
Imbauan ini juga disampaikan pihaknya melalui selebaran yang sudah di berikan kepada tiap-tiap mini market dan swalayan, dimana di dalamnya diterangkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (terkait obat-obatan), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post