SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap empat orang pelaku pencurian rumah kosong yang berada di Jalan H Ahmad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Tindak kejahatan ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2019.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan adanya tangkapan ini. Dua diantara empat tersangka yang ditangkap merupakan anak dibawah umur.
“Memang benar ada tangkapan pelaku pencurian. Mereka sudah berada diruang tahanan Polsek Ketapang. Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotim yang menangkap para pelaku,” kata AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu, 22 Mei 2019.
Kronologisnya, pada hari kejadian, sekitat pukul 16.00 WIB, pelaku berinisial AM, IP, KK dan UJ mendatangi rumah korban. Saat itu rumah sedang ditinggal kerja oleh pemiliknya. Para pelaku membobol pintu rumah yang berada dilantai dua tersebut.
Mereka berhasil mencuri beberapa perhiasaan emas dan berlian milik korban. Selain perhiasan bernilai ratusan juta, ada juga benda berharga lainnya yang turut dicuri kawanan penjahat ini. Yakni satu unit televisi merk Toshiba ukuran 30 inch, televisi merk Sharp ukuran 49 inch, 4 unit jam tangan bermerk serta earphone warna hitam.
Kejadian ini baru diketahui setelah korban pulang ke rumah. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ketapang untuk ditindak lanjuti. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.
“Para pelaku ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu,” tutur Wiwin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post