SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah barak di Jalan DI Panjaitan, Gang Langsat 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditangkap polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka bernama Satya Ningsih, dia ini seorang IRT. Penangkapan kami lakukan pada hari Senin, 20 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Ps Kepala Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 21 Mei 2019.
Perempuan berusia 46 tahun ini ditangkap saat sedang bersantai di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket kecil sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik berwarna bening dan 1 unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli barang haram ini.
Perempuan berbadan gemuk ini merupakan warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit. Dirinya menyewa kontrakan untuk melancarkan bisnis ilegalnya ini.
“Sabunya itu memiliki berat 1,66 gram. Tersangka sudah berada di sel tahanan. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun,” tukas Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post