KUALA KURUN – 166 pelaku usaha yang merupakan pelanggan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (UPL) Kuala Kurun mendapatkan pembebasan tagihan listrik selama enam bulan. Mereka adalah pelaku usaha yang merupakan pelanggan bisnis skala kecil (B1), dengan memiliki sambungan daya 450 Volt Ampere (VA).
”Sebenarnya yang mendapat pembebasan tagihan listrik adalah pelanggan B1 dan industri skala kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA. Namun pelanggan kami hanya ada B1, sudah kami data dan jumlahnya 166,” ucap Plt Manajer PLN ULP Kuala Kurun Agung Darmawan, Jumat 8 Mei 2020.
Dia mengatakan, kebijakan pembebasan listrik gratis untuk pelaku usaha kecil akan berlaku selama enam bulan kedepan, terhitung mulai Bulan Mei hingga Oktober tahun 2020. Bagi pelanggan B1 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening di bulan Mei sampai Oktober tahun 2020 adalah nol rupiah.
”Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis dapat diperoleh baik melalui website resmi PLN yakni www.pln.co.id maupun melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08122123123,” tuturnya.
Sebelumnya, lanjut dia, sebanyak 1.291 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun juga mendapat pembebasan tagihan listrik selama tiga bulan. Mereka merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA. Selain itu, ada 1.021 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun yang merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA bersubsidi, mendapat potongan harga tarif listrik sebesar 50 persen selama tiga bulan.
”Ribuan pelanggan PLN ULP Kuala Kurun itu tersebar di sejumlah Kecamatan Kurun, Tewah, Mihing Raya, Sepang, Rungan Hulu, dan Kahayan Hulu Utara. Selain itu, juga ada pelanggan PLN ULP Kuala Kurun yang masuk di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Kecamatan Banama Tingang,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post