SAMPIT – Akhir-akhir ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim terlibat perdebatan dahsyat terkait rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp11,3 miliyar, berdasar pada keputusan pemerintah pusat perihal pemotongan 50 persen dalam rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal.
Bupati Kotim, Supian Hadi menengarai bahwa Pemkab telah memutuskan untuk tetap akan merasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD dengan dasar kebijakan pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Keuangan dalam rangka percepatan penanganan dan penanggulangan dampak coronavirus disease (Covid-19).
“Kita tetap akan melakukan pemotongan. Sudah ada kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakata dan Perekonomian Nasional,” katanya, Selasa 5 April 2020.
Orang nomor satu di Kotim itu juga menyinggung soal sanksi dari Menteri Keuangan berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau bagi hasil terhadap Pemkab yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD. Sanksi tersebut kemudian harus diterima Kotim sebagai imbas dinamika rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD.
“Dampak dari dinamika ini hingga sanksi penundaan pembayaran DAU atau bagi hasil sebesar 35 persen oleh Kementerian Keuangan, Pemkab kemudian memutuskan semua dikembalikan sesuai arahan Kementerian Keuangan yakni pemotongan minimal 50 persen terhadap seluruh satuan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD,” singgungnya.
Selanjutnya ia mengingatkan DPRD untuk berkaca pada sebuah aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, jangan semena-mena ketika berada di forum pembahasan. Jangan sampai rahasia negara diumumkan di media massa atau daring. Jika informasi tersebut benar, maka tidak akan ada masalah. Namun, itu sebuah kekeliruan.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post