KUALA PEMBUANG – Sejak diterbitkannya kesepakatan bersama hari Senin 06 April 2020 salah satu poin yang disepakati untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, yaitu pedagang luar Kabupaten Seruyan dilarang masuk ke Bumi Gawi Hatantiring, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pieter Manginte menerangkan bahwa hal tersebut telah disepkati berdasarkan kajian mendalam tentang pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dan protokol kesehatan yang mulai diberlakukan di posko-posko se-Kabupaten Seruyan.
“Kita tahu kesepakatan itu akan membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat pedagang di luar Kabupaten Seruyan. Akan tetapi, kajian mendalam yang telah kita lakukan keputusan itu harus kita ambil,” tandasnya, Selasa 14 April 2020.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya dan dinas terkait akan terus berkoordinasi untuk meminimalisir dampak penyebaran Virus Corona di sektor-sektor perekonomian lain selain perdagangan. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada warga masyarakat Bumi Gawi Hatantiring untuk tetap waspada dan jaga kesehatan.
“Kita juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi dampak berkelanjutnya. Saya harap masyarakat bersabar dan tetap menjaga kesehatan sembari turut serta membantu pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post