KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, Ketua Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Hadinur mengimbau kepada Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk transparan dan intens memberikan laporan terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurutnya Pemerintah Desa (Pemdes) harus mempelajari mekanisme penyaluran ADD tersebut dengan cermat dan teliti agar penggunannya sesuai dan tepat sasaran. Kemudian harus bisa mengedukasi dan mensosialisasikan kepada warganya terkait fungsi dan penggunaannya. Jika demikian, menurutnya, maka akan ada nilai lebih yang didapatkan oleh Kades dan staf Pemdes yaitu kepercayaan warga.
“Pertama, mereka harus transparan dan intens memberikan laporan. Kedua, mereka harus mempelajari mekanisme penyaluran ADD tersebut. Jangan sampai ADD ini seperti bola ping-pong, sementara masyarakat kurang mampu semakin tersiksa,” tandasnya, Kamis 23 April 2020.
Selanjutnya politisi Partai PDI-P itu menambahkan ditengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin massif ini, Kades dan Pemdes se-Kabupaten Seruyan harus bisa meyakinkan warga bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu dan melindungi keberlangsungan hidup dan penghidupan mereka.
“Mereka harus bisa meyakinkan warga bahwa pemerintah sudah bekerja semaksimal mungkin untuk membantu dan melindungi,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post