KASONGAN – Sebelumnya sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada 2 Januari 2020 lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kini, SW (40) seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan, disebuah rumah kontrakan daerah Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu 12 April 2020 dini hari kemarin.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, menyampaikan, SW merupakan bandar yang sempat buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga merupakan warga asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan saat penggerebekan tersebut. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta,” jelas Kasatresnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, Senin 13 April 2020, melalui rilis yang disampaikannya kepada media ini.
Penangkapan ini menurutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya. pihaknya pun langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, barang bukti lain tidak ditemukan, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan. Atas perbuatannya, tersangka SW ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post