SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung keputusan yang dikeluarkan setempat bersama Kepala Kantor Kementrian Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan yang dapat mengumpulkan orang banyak.
“Seperti yang kita ketahui, Maklumat Kapolri sudah terbit dan beredar, sekarang diperkuat dengan keputusan Pemerintah, Kemenag dan MUI Kotim terkait beribadah di rumah demi membantu memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami (DPRD) mendukung hal ini, sebab untuk kemaslahatan orang banyak,” kata M Kurniawan Anwar, anggota Komisi IV DPRD Kotim, Kamis 9 April 2020.
Pria yang akrab dipanggil Iwan ini mengakui adanya rasa sedih saat maklumat dan keputusan tersebut keluar. Namun begitu, dirinya tetap mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut
“Memang merasa sangat sedih karena tidak bisa shalat berjamaah di masjid. Warga yang beragama lainnya mungkin merasakan hal yang sama seperti saya. Meskipun beribadah di rumah, rasa keimanan kita tidak boleh turun,” bebernya.
Anggota dewan periode 2019-2024 ini mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling memberikan dukungan serta doa agar terhindar dan wabah Covid-19 segera berakhir di seluruh dunia.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post