TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur amankan Dede Aprilela alias Dede, warga Desa Ampari Bura RT 03 Kecamatan Patangkep Tutui, Jumat 17 Mei 2019. Dede melakukan Tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) di Ponsel Aan Cell tepatnya dijalan Ahmad Yani mungkur kandangan RT 01 Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 satu buah Handphone merk VIVO Y91, 1 buah helm merk GM, 1 lembar baju bertuliskan CV. Husna Divina sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sabtu, 18 Mei 2019.
Dia menceritakan, saat itu pelapor sedang berada di dalam Ponsel Aan Cell, menunggu toko ponsel dan saat itu datang seorang laki-laki yang tidak pelapor kenal mau membeli Handphone dan orang tersebut meminta pelapor untuk melihatkan Hp merk Vivo Y91.
Kemudian pelapor perlihatkan dan keluarkan dari dalam kaca etalase dan ditaruh di atas kaca etalase, kemudian setelah itu sempat tawar menawar harga antara pelaku dan pelapor. Pelapor bilang harga Rp1,9 juta.
“Namun tiba-tiba orang tersebut langsung memukul terlapor menggunakan tangannya dan mengenai bagian wajahnya dan orang tersebut langsung mengambil Hp Vivo Y91 dan langsung kabur menggunakan sepeda motor Scopy warna hitam putih sendirian,” ucap AKP Susilowati.
Kemudian, pelapor saat itu sempat berusaha mengejar namun tidak dapat. Akibat kejadian tersebut terlapor mengalami luka memar dibagian wajah dan mengalami kerugian hilangnya 1 buah Hp merk Vivo Y91 dengan nilai Rp1,9 juta.
“Menanggapi laporan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Timur langsung berkoordinasi dengan Personel Sat Reskrim Polres Barito Timur dan melakukan Penyelidikan atas tindak pidana Curas tersebut. Dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 pukul 23.00 Wib kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut,” pungkas Kapolsek.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post