KUALA KAPUAS – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Drs. Hadi Prabowo, MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Surat dengan Nomor 555.4/3620/SJ tertanggal 9 Mei 2019 itu tentang pemberitahuan website dan media sosial resmi Kemendagri.
Dalam surat itu dijelaskan, dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik, sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya berita hoaks (berita bohong). Kemendagri berupaya menyajikan informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik dengan cepat, tepat, dan akurat.
Hadi Prabowo meminta, Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk menugaskan pejabat yang membidangi Kehumasan baik pada Diskominfonas maupun pada Sekretariat Daerah untuk menyebarluaskan alamat website dan media sosial Kemendagri sebagai sumber informasi resmi sekaligus juga mem-follow akun tersebut.
“Penyajian informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah tersebut dilaksanakan melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” terangnya dalam surat dimaksud.
Adapun alamat website resminya yakni www.kemendagri.go.id, facebook @Kemendagri_RI, Twitter @Kemendagri, Instagram @kemendagri dan Youtube Kemendagri RI.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat menyatakan kesiapan dan dukungannya. “Kami siap bersinergi dengan semua pihak agar berbagai informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post