KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan barang haram Narkotika jenis sabu dengan total seberat 30, 32 gram.
Barang haram tersebut, hasil penangkapan dari 3 orang tersangka yaitu inisial IR (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram, sedangkan JA (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu M Yosep Sukmawijaya, mengatakan 3 orang tersangka semua warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika, sehingga dilakukan pengamanan dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, sejak tanggal 16-23 Maret 2020.
“Kita telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ucap Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, Senin 23 Maret 2020.
Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, kembali menjelaskan sebelumnya personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri di Jalan Baun Bango atau lokasi taman Wisata Kum-Kum, RT 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dari hasil itu, anggota melakukan pengembangan dan didapati dua tersangka Ja dan DW, di Jalan Tumbang Samba KM 02 RT24, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Kami masih telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” jelasnya
Selain pelaku serta barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post