SAMPIT – Balai besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah memberikan surat peringatan kepada pedagang yang ditemukan menjual makanan dan minuman rusak dan kedaluwarsa di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kepada supermarket yang menjual pangan kedaluwarsa kita akan memberikan surat peringatan. Kedepan harus selalu rutin memeriksa produk pangan yang mereka jual,” ucap Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM Palangka Raya, Wiwik Wiranti, S.Si Apoteker, Kamis 16 Mei 2019.
Demikian dikatakan Wiwik usai memimpin razia gabungan dalam rangka pengawasan peredaran makanan dan minuman rusak dan kedaluwarsa di supermarket dan minimarket yang tersebar di Kota Sampit.
“Paling banyak ditemukan disalah satu supermarket, yakni sebanyak 25 item. Per item lumayan banyak, jenisnya ada bumbu instan, makanan kaleng dan Snack,” ungkapnya.
Menurutnya kedaluwarsa ini memang tidak bisa dihindari karena distribusi selalu bergulir. Yang paling penting pedagang harus rutin mengontrol masa kedaluwarsa dari produk yang mereka jual.
Para pedagang dihimbau agar rutin memeriksa masa kedaluwarsa dari produk yang dijual, karena untuk mencegah kerugian pedagang itu sendiri dan memberi rasa aman kepada konsumen.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post