TAMIANG LAYANG – Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira, menegaskan bahwa oknum bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MHK (56) tahun, yang diamankan dengan dugaan melakukan praktik aborsi ilegal pada Selasa (17/03) kemarin, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang untuk prosesnya saat ini sudah naik yaitu dari hasil penyelidikan menjadi tahap penyidikan, sehingga ditetapkan lah oknum bidan tersebut sebagai tersangka,” ujar Ecky, kemarin.
Menurut Ecky, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif kurang lebih 1 X 24 jam, penyidik baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita barang-barang yang sebelumnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang didapat matakalteng.com, MHK diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bartim. Penyidik mengenakan pasal 194 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Oknum bidan yang berstatus pegawai negeri sipil itu, digerebek di rumah nomor 123 RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima pada Selasa (17/03) siang sekitar pukul 12.00 wib, sebelum mengamankan MHK, anggota Satreskrim Polres Bartim terlebih dahulu menemui dan berkomunikasi secara persuasif kepada MHK didampingi dengan pihak Kelurahan Taniran,” ungkapnya.
Selain itu juga anggota Satreskrim telah mengamankan beberapa barang yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan, barang yang diamankan diantaranya ember, karpet, guntih bedah, tang penjepit arteri, stetoskop, tensi digital, mangkok besi, alat suntik dan beberapa jenis obat-obatan lainnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post