KUALA KURUN – Tim penilai lomba desa yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mulai melakukan penilaian klarifikasi lapangan lomba desa tingkat Kabupaten Gumas tahun 2020.
“Ada delapan desa yang nilai dalam lomba desa tahun ini, yakni Sepang Kota, Desa Dahian, Tewang Pajangan, Batu Nyapu, Luwuk Tukau, Jalemu Raya, Tumbang Jutuh, dan Jangkit. Penilaiannya dimulai 10-11 Maret dan 17-18 Maret tahun 2020,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Sekretaris DPMD yang juga Ketua Tim Penilai Lomba Desa Gantian Pasti, Kamis 12 Maret 2020.
Dia mengatakan, lomba desa adalah penilaian perkembangan pembangunan atas usaha masyarakat dalam kurun waktu satu tahun, yang dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Ini merupakan salah satu upaya mendorong usaha pembangunan, sekaligus meneliti dan menilai keberhasilan usaha masyarakat dalam pembangunan desa.
“Lomba desa ini untuk memberikan motivasi kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif, dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan lomba desa ini, selain melakukan verifikasi administrasi, pemaparan, evaluasi capaian pembangunan, dan tata kelola pemerintahan, juga dilakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan antara administrasi dan kondisi riilnya.
“Semua itu akan dinilai oleh tim penilai berdasarkan bidang pemerintahan, kewilayahan, kemasyarakatan dan data keunggulan desa. Nantinya, hasil penilaian tersebut akan dilaporkan ke Bupati Gumas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan, Perkembangan, dan Kerjasama Desa Sri Yuniaty mengatakan, indikator penilaian tim penilai lomba desa meliputi kinerja, inisiatif, kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, penerapan e-goverment, pelestarian adat dan budaya, identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana, pengaturan investasi, partisipasi masyarakat, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
“Setelah tahapan penilaian administratif dan klarifikasi lapangan, nantinya lomba desa tersebut akan dilanjutkan dengan pemaparan calon juara, dan penetapan juara lomba,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post