KUALA KAPUAS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kuala kapuas meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) PT. Lavire Agro Kapuas (LAK) agar memberikan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Hal itu diutarakan, mengingat banyaknya laporan kepada SBSI Kapuas terkait UMP dan lainnya.
“Sesuai dengan pengaduan para karyawan PT LAK, mereka di gaji dibawah UMP. Mereka rata-rata karyawan menerima gaji sebulan bervariasi sekitar Rp 1.600.000 sampai Rp 1.800.000 perbulan. Oleh karena itu pihaknya menuntut perusahaan agar diberikan gaji sesuai atiran,” demikian kata Sekjend SBSI Palangka Raya, Jintung Wisnu Murti di Sekretariat SBSI Kapuas jalan Tambun Bungai Senin 13 Mei 2019.
Masalah lain lanjut Jintung, bahwa pihak perusahaan ternyata talah menetapkan gaji karyawan sepihak, tanpa ada koordinasi dengan karyawan dan DPC SBSI Kapuas. Ini mengingat terkait upah karyawan di perusahaan itu sudah diatur dalam upah minimum regional (UMR) dan upah minimum provinsi (UMP).
“Bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka kami akan mogok kerja,” pungkasnya. Sementara itu Timotius Mahar SE selaku Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kapuas sangat menyesalkan terkait keputusan sepihak oleh menejemen perusahaan PT. LAK menetapkan upah karyawan dibawah standar upah minimum provinsi (UMP). Oleh karena itu pihaknya akan tetap memperjuangka gaji karyawan sesuai dengan UMP.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post