KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas meminta kepada kepala desa di daerah itu agar hati-hati dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), karena jika salah dalam mengelolaannya dan terlambat dam penyampaian akan berdampak pada masalah hukum.
Demikian disampaikan Bupati Sakariyas saat melantik pejabat (Pj) kepala Desa Tumbang Taei, di Aula Kantor Bappelitbang Katingan, Senin 9 Maret 2020.
Pasalnya, untuk tahun anggaran 2020 ini, menurutnya Pemerintah Kabupaten Katingan akan mengalokasikan ADD ke 154 desa kurang lebih sebesar Rp 78 Milyar. Sedangkan untuk Dana Desa tanhun 2020 sebesar Rp149 Milyar.
“Besaran dana-dana ini, diharapkan kepada seluruh kepala desa dapat dipergunakan dengan baik untuk pembangunan desa dan mempedomani Juknis yang ada sesuai kegiatan prioritas. Jangan sampai ini nantinya sangkut masalah hukum dikarenakan oleh penyalahgunaan anggaran serta keterlambatan dalam penyampaiannya laporan pertangungjawaban,” jelasnya.
Lebih jauh, Sakariyas menjelaskan kembali bahwa sebagai Kepala Desa harus memperhatikan harus memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat kepala desa.
“Kewenangan dimaksud meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas bersama BPD dan lain-lainnya,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post