KASONGAN – Pertanian tanaman padi Kabupaten Katingan sudah mempunyai daftar sertifikat hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) lokal, dari Kementerian Pertanian, dalam hal ini Pusat Perlindungan Varientas Tanaman Dan Perizinan Pertanian Republik Indonesia.
Daftar sertifikat hak PTV ini diterima langsung Bupati Katingan Sakariyas, dari perwakilan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, usai menghadiri pelaksanaan syukuran Panen Raya di Kabupaten Katingan, tepatnya di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, Rabu 4 Maret 2020.
Tanda daftar varietas Tanaman lokal diterima Bupati Katingan Sakariyas, yaitu tanggal penerimaan pendaftaran nomor 846/PVL/2018, pada 19 November 2018, untuk jenis tanaman padi varietas Siranda.
Dengan demikian varietas tersebut berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2004 tentang penamaan, pendaftaran dan penggunaan varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial, yakni peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tata cara pendaftaran varietas tanaman.
Kemudian, menjadi milik masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di catat dalam daftar umum PVT, serta diumumkan dalam berita resmi PVT. Kemudian, ditanda tangani Kepala Pusat Prf (Riset) Dr Ir Erizal Jamal, 29 November 2018 di Jakarta.
“Kepada semua pihak terutama kepada petani di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Hulu yang merupakan tempat produksi lumbuk padi di Kabupaten Katingan saya ucapkan terimakasih. Karena sektor pertanian menjadi andalan pemerintah daerah,” kata Sakariyas.
Ia mengatakan, Kabupaten Katingan saat ini menjadi pusat produksi padi terbesar ke 3 di Kalimantan Tengah dan menjadi menjadikan sektor pertanian sebagai program strategis nasional yang dilaksanakan guna mewujudkan swasembada pangan dan sejalan dengan misi Kabupaten Katingan untuk meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan kemandirian pangan.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post