PULANG PISAU – Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo memberikan keterangan terkait bayi yang ditolak saat ingin rawan inap. Disampaikan bahwa anak tersebut adalah anggota BPJS.
RSUD Pulpis sebenarnya bukan menolak pasien untuk berobat. teuntui kalau untuk pasien BPJS tidak bisa melakukan rawat inap jika memang tidak dalam kondisi yang gawat darurat. “Pihak BPJS tidak mau, Karena di rumah sakit itu juga ada orang BPJS dan Kalau tidak gawat darurat maka tidak bisa rawat inap,” ucapnya, Rabu, 26 Februari 2020.
Ia menambahkan, dirinya mengakui kelemahan komunikasi petugas kesehatan saat itu. Harusnya, jika memang tidak diperbolehkan petugas memberikan alasannya secara benar.
“Jangan cuma bilang tidak boleh tetapi alasannya tidak diberikan. Masyarakat jadi bingung pastinya,” jelasnya. Menurutnya, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada perawat atau petugas kesehatan di Rumah Sakit Pulang Pisau agar dalam hal komunikasi diperkuat. Lanjutnya bahwa komunikasi ini penting supaya jangan sampai perihal seperti ini terulang kembali.
“Saya sudah minta mereka agar ketika memberikan penjelasan itu berikan secara jelas. Saya memahami kondisi ibu yang melihat anaknya sakit seperti itu dan saya sudah memberikan arahan kepada petugas kesehatan di rumah sakit tersebut,” tutup Mul.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post