BUNTOK – Aparat Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Noor Efendi (40) di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (18/2).
Penangkapan tersangka NE terjadi pada Selasa (18/2) usai shalat magrib. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tersangka Noor Efendi ternyata bukanlah warga Desa Baru, namun sejumlah warga tidak mengetahui jelas darimana asal tersangka Noor Efendi. Akan tetapi pada saat itu posisi pelaku berada di Desa Baru, tepat berada di rumah seorang warga yang berada di Jalan Barito RT 004 RW 002.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 4 paket Narkoba jenis sabu, dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
Informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa aparat Polsek Dusel mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang bandar Narkoba yang saat itu berada di Desa Baru. Mendapat laporan itu, aparat Polsek Dusun Selatan berpakaian preman melakukan penyelidikan dilapangan,dan ternyata informasi yang didapat itu benar adanya.
Selanjutnya sejumlah petugas yang dilengkapi senjata laras pendek pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkap tersangka Noor Efendi.
Bersama dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimilikinya, perjalanan Noor Efendi dalam mengedarkan Narkoba harus terhenti dan berahir di balik jeruji besi Mapolsek Dusun Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek IPDA Wira pada, Kamis (20/2) membenarkan kejadian penangkapan satu orang Bandar Narkoba yang berada di Desa Baru.
“Benar, saat ini pelaku sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya singkat.
Atas perbuatannya, ungkap perwira pertama (pama) itu,tersangka Noor Efendi akan dibidik dengan pasal 112 Ayat 1 Atau Pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(fee/matakalteng.com)
Discussion about this post