NANGA BULIK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau sedang gencar menyosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Kegiatan sosialisasi yang dihadiri puluhan warga Nanga Bulik tersebut digelar di Gedung Serbaguna Sembaga Mas jalan Batu Batanggui Kelurahan Nanga Bulik, Selasa (18/2), sore.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasi pengadaan Tanah BPN Lamandau, Frans Bruari, Lurah Nanga Bulik, Tania Pingkan K, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Lamandau, Frans Bruari mengatakan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan mengenai pengertian PTSL, baik tujuan dan manfaatnya, proses pengurusan dan berkas-berkas yang harus disiapkan hingga biaya yang telah ditanggung pemerintah yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam PTSL 2020.
“PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan guna mempercepat pencapaian terget penerbitan sertifikat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskanya, dalam PTSL tersebut pembiayaan bersumber dari pemerintah dan juga ada biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL.
“Biaya yang dibebankan kepada pemerintah antara lain penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak (pengesahan data yuridis dan fisik), penerbitan sertifikat, serta pelaporan,” jelasnya.
Sedangkan biaya yang dibebankan kepada warga selaku peserta, lanjut Frans Bruri, antara lain penyediaan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, materai, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) .
“Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat agar pelaksanaan program PTSL dapat berjalan lancar dan tak menimbulkan masalah di kemudian hari,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Nanga Bulik, Tania Pingkan berharap program PTSL ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Untuk Kelurahan Nanga Bulik menargetkan 1400 bidang tanah dapat diterbitkan sertifikatnya pada PTSL tahun ini.
“Selain untuk mendata kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Nanga Bulik agar terdaftar, program ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya sengketa tanah di masyarakat,” jelasnya, Rabu 19 Februari 2020.
Tania optimis bahwa Kelurahan Nanga bulik dapat mencapai target yang ditetapkan dengan kerja sama semua pihak, khususnya Ketua RT bersama warga sebagai ujung tombak dari keberhasilan program PTSL. “Harapan kami ketua RT dan masyarakat berperan aktif menyukseskan program ini,” harapnya.
Diketahui, program PTSL 2020 di Kabupaten Lamandau dilaksanakan di 3 desa/kelurahan yakni Kelurahan Nanga Bulik, Desa Kujan, serta Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik. Setiap warga wajib memenuhi persyaratan administrasi yang harus disiapkan, yakni SKT Asli, FC KTP dan KK, surat-surat pendukung seperti akta jual beli, kwitansi pembelian, Surat hibah (apabila tanah hibah), SPPT PBB dan bukti setor tahun berjalan, materai 6.000 , kemudian memasang patok/tanda batas di lokasi tanah, serta mengisi formulir permohonan.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post