KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Murung yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Subandi mengamankan pelaku yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu 8 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB pagi
Pelaku diamankan bersamaan dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam upaya menciptakan Kemananan dan Ketertiban agar lenih kondusif.
Saat gelaran tersebut, polisi mendatangi mendatangi salah satu salon yang berada di Jalan Pemuda KM 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. “Berdasarkan laporan masyarakat, ditempat itu sering dijadikan wadah berkumpulnya anak-anak muda,” kata Iptu Subandi.
Pada saat melakukan pemeiksaan lanjutnya, petugas justru mendapatkan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dari MB alias Evi sang pemilik salon. Kemudian, MB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut diserahkan ke Satreskoba Polres Kapuas
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post