KUALA PEMBUANG – Dalam rangka membantu masyarakat yang belum mendapatkan buku nikah, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan pelayanan terpadu Isbat Nikah untuk membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama, namun tidak tercatat serta tidak memiliki buku nikah.
Pj. Sekda Seruyan Djai’nudin Noor menjelaskan, mayoritas pemohon isbat nikah ini adalah warga yang kurang mampu, sehingga sangat perlu bagi pemerintah daerah untuk membantu melalui fasilitas yang ada.
“Mayoritas pemohon isbat nikah yang mengajukan permohonan ini, merupakan masyarakat kalangan tidak mampu, sehingga perlu dibantu dengan pelayanan terpadu Isbat Nikah yang di fasilitasi Pemkab Seruyan,” katanya, Rabu 12 Februari 2020.
Dijelaskan Djai’nudin, berdasarkan ketentuan, bagi pasangan suami istri yang ingin perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan salinan buku nikah, terlebih dahulu memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama
“Dengan adanya pelayanan terpadu ini, ia semoga memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat hingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur,” katanya.
Pelayanan terpadu ini lanjut Sekda, dipastikan akan sangat besar manfaatnya, terutama untuk masyarakat Kabupaten Seruyan yang kurang mampu.
Selain itu, akan memudahkan bagi anak-anak terutama dalam proses administrasi pendidikan karena terlengkapi syarat. Hal ini juga dapat memangkas biaya serta mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
(vic/matakalteng.com)
Discussion about this post